"when skill meet power..."

WeLCoMe to My RooM.......


Welcome... SelamaT DatanG... Sugeng Rawuh... 谢谢... 감사... Semoga BermanfaaT...

Manajemen Perkreditan..(part1)

1.Latar Belakang
Dengan semakin berkembangnya suatu kegiatan perekonomian atau perkembangan suatu kegiatan usaha dari suatu perusahaan, maka akan dirasakan perlu adanya sumber-sumber untuk penyediaan dana guna membiayai kegiatan usaha yang semakin berkembang tersebut
Oleh karena itu hubungan antara pertumbuhan suatu kegiatan perekonomian ataupun pertumbuhan dengan suatu kegiatan usaha dari perusahaan dengan eksistensi perkreditan mempunyai koefisien korelasi yang sangat erat, baik bersifat negatif maupun dalam sifatnya yang positif.
Sedangkan apabila ditinjau dari sisi yang lain yaitu dari sudut pandangan perbankan atau lembaga keuangan yang menyediakan sumber dana yang berbentuk perkreditan tersebut, maka kredit akan mempunyai suatu kedudukan yang sangat istimewa, terutama pada negara-negara yang sedang berkembang sebab antara volume permintaan akan dana jauh lebih besar dari penawaran dana yang ada dimasyarakat.
Sektor perkreditan tetap merupakan kegiatan yang penting dari suatu industri perbankan baik di negara-negara yang sedang berkembang maupun pada negara-negara yang telah maju, karena “kredit” sebagai salah satu sumber dana yang penting dari setiap jenis kegiatan usaha dapat diibaratkan sebagai darah bagi makhluk hidup.
1.1.Pengertian, Tujuan dan Fungsi Kredit
1.2.1. Pengertian Kredit
Pemberian kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah bank.berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah ‘penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga’. Menurut Undang-undang tersebut, penyediaan dana untuk nasabahnya tidak hanya bisa dalam bentuk kredit. Penyediaan dana tersebut dapat juga berupa penyediaan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, seperti trercantum dalam pasal 1 UU No. 10 tahun 1998. Penyaluran dana dalam bentuk kredit ini biasanya mendominasi sebagian besar pengalokasian dana bank.
1.2.2.Tujuan Kredit
Tujuan kredit adalah :
1.Mencari keuntungan
Bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
2.Membantu usaha nasabah
Dana investasi maupun dana untuk modal kerja, maka pihak debitur dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
3.membantu pemerintah
semakin banyak kredit yang disalurkan berarti adanya peningkatan pembangunan diberbagai sektor.
1.2.3.Fungsi Kredit
Fungsi-fungsi kredit dalam garis besar besarnya adalah sebagai berikut :
1.kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari uang.
2.Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari barang.
3.Kredit meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
4.Kredit adalah salah satu alat stabilisasi ekonomi.
5.Kredit menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat.
6.Kredit adalah jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional.
7.Kredit adalah juga sebagai alat hubungan ekonomi internasional.

PEMBAHASAN
2.1.Macam dan Jenis Kredit
Pada prinsipnya, kredit itu Cuma satu macam saja, yaitu uang bank yang dipimjamkan kepada nasabah dan akan dikembalikan pada suatu waktu tertentu di masa mendatang, disertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga. Tetapi berdasarkan berbagai keperluan usaha serta berbagai unsur ekonomi yang mempengaruhi bidang usaha para nasabah, maka jenis kredit menjadi beragam, yaitu berdasarkan : sifat penggunaan, keperluan, jangka waktu, cara pemakaian dan jaminan atas kredit-kredt yang diberikan bank.
Jenis kredit-kredit tersebut akan diuraikan sebagai berikut :
A. Jenis kredit menurut sifat penggunaan, adalah :
1.Kredit Konsumtif.
Kredit ini digunakan oleh peminjam untuk keperluan konsumsi, artinya uang kredit akan habis dipergunakan atau semua akan terpakai untuk memenuhi kebutuhannya.
2.Kredit Produktif.
Kredit ini ditujukan untuk keperluan produksi dalam arti luas. Kredit produktif digunakan untuk peningkatan usaha baik usaha-usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
B.Jenis kredit menurut keperluannya, adalah :
1.Kredit Produksi / eksploitasi.
Kredit ini diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu peningkatan kualitas / mutu hasil produksi.
2. Kredit Perdagangan.
Kredit ini dipergunakan untuk keperluan perdagangan pada umumnya yang berarti peningkatan utility of place dari sesuatu barang.
3. Kredit Investasi.
Kredit investasi ini diberikan oleh bank kepada para pengusaha untuk keperluan investasi.
C.Macam kredit menurut jangka waktu, adalah :
1.Kredit jangka pendek.
Yaitu kredit yang berjangka waktu selama-lamanya 1 tahun. Jadi pemakaian kredit itu tidak melebihi 1 tahun.
2. Kredit jangka menengah.
Yaitu kredit yang berjangka antara 1 sampai dengan 3 tahun.
3. Kredit jangka panjang.
Yaitu kredit yang berjangka melebihi 3 tahun.
D. macam / jenis kredit menurut cara pemakaian, adalah :
1. Kredit Rekening Koran Bebas.
Debitur menerima seluruh kreditnya dalam bentuk rekening koran dan kepadanya diberikan blanko cek dan rekening koran pinjamannya di isi menurut besarnya kredit yang diberikan (maksimum kredit yang ditetapkan). Debitur atau nasabah bebas melakukan penarikan-penarikan ke dalam rekening bersangkutan selama kredit berjalan.
2.Kredit Rekening Koran Terbatas.
Dalam sistem ini terdapat suatu pembatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan-penarikan uang via rekeningnya.
3.Kredit Rekening Koran Aflopend.
Penarikan kredit dilakukan sekaligus dalam arti kata seluruh maksimum kredit pada waktu penarikan pertama telah sepenuhnya dipergunakan oleh nasabah.
4.Revolving credit.
Sistem penarikan kredit sama dengan cara Rekening Koran Bebas dengan masa penggunaannya 1 tahun. Akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.
E. Macam kredit menurut jaminannya, adalah :
1.Unsecured Loans.
Yaitu kredit yang diberikan” tanpa jaminan” . Dalam dunia perbankan di Indonesia bentuk ini belum lazim dan malahan dilarang oleh Bank Sentral.
2.Secured Loans.
Jenis seperti inilah yang digunakan oleh seluruh bank di Indonesia tentang pemberian kredit tanpa jaminan.
2.2. Prinsip-prinsip Perkreditan.
Untuk dapat melaksanakan kegiatan perkreditan secara sehat telah dikenal adanya prinsip 5C.
Kelima prinsip tersebut yaitu :
1.Character.
Yaitu adanya kenyakinan dari pihak Bank bahwa si peminjam mempunyai moral, watak ataupun sifat-sifat pribadi yang positif dan kooperatif dan juga mempunyai rasa tanggung jawab baik dalam kehidupan pribadi sebagai manusia, kehidupannya sebagai anggota masyarakat ataupun dalam menjalankan kegiatan usahanya.
2.Capacity.
Yaitu suatu penilaian kepada calon debitur mengenai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari kegiatan usaha yang dilakukannya atau kegiatan usaha yang akan dilakukannya yang akan dibiayai dengan kredit dari bank.
3.Capital.
Yaitu jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur.
4.Collateral.
Yaitu Barang-barang jaminan yang diserahkan oleh peminjam/debitur sebagai jaminan atas kredit yang diterimanya.
5.Condition of Economy.
Yaitu situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat maupun untuk suatu kurun waktu tertentu yang kemungkinan akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan yang memperoleh kredit.

PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
1.Pemahaman masing-masing jenis usaha yang akan dibiayai dengan kredit, hal ini dapat dimengerti bahwa dimasyarakat terdapat ribuan usaha yang mengandung permasalahan yang satu sama lainnya jelas berbeda, sedangkan di lain pihak aparat perbankan tetap dituntut untuk selalu akrab dengan permasalahan-permasalahan tersebut.
2.Masalah perkreditan bersifat “ Kasuasistis” artinya masalah yang ada pada satu debitur akan berbeda dengan debitur lainnya, dari kondisi ini maka aparat perbankan harus mempunyai daya analistis yang cukup tajam dan secara cepat harus mampu pula mengadakan identifikasi dari permasalahan yang dihadapi para nasabahnya.
3.dalam kegiatan perkreditan banyak tersangkut dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan, peraturan-peraturan pemerintah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah yang sering berubah dari suatu periode ke periode yang lainya.
4.Adanya perang Irak dengan AS memberikan pengaruh pada pasar keuangan.