"when skill meet power..."

WeLCoMe to My RooM.......


Welcome... SelamaT DatanG... Sugeng Rawuh... 谢谢... 감사... Semoga BermanfaaT...

MISTERI CENTURY...


Dari awal pendiriannya sampai dengan akhir-akhir ini, bank Century bagaikan selebritis yang selalu diterpa gosiip miring dan gak pernah sepi dari pemberitaan (spt di infotainment itu lho…!!). Hmmm…. Bahkan yang lebih parah lagi, semua mata tertuju ke Bank Century, dari aparatur negeri sampai para kuli. Ya, Century adalah Century yang didalamnya banyak sekali misteri, problem, polemik, dan semua pihak terkesan punya argumen yang paling benar. Padahal dalam kenyataannya polemik, masalah dan misteri di bank Century belum terselesaikan. Mungkin butuh waktu untuk menyelesaikannya. Tapi yang menjadi pertanyaan adalah apakah masalah di bank Century ini akan terselesaikan tuntas atau mungkin berhenti di  Tak heran jika  DPR-pun ujuk gigi membantu masalah ini (niatnya sich baek, tp mudah-mudahan saja gak berhenti d tengah jalan kaya kasus BLBI kemaren). Sekelumit Misteri di Bank Century akan di jelaskan pada postingan ini.

Dikucurkannya modal penjaminan untuk Bank Century (century) sebesar Rp 6,76 triliun berdasarkan hasil pembahasan dan keputusan KSSK berbuah masalah. Keputusan penggelontoran dana fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dipertanyakan banyak pihak, baik dari sisi masyarakat, mau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan munculnya usulan hak angket kasus century. Alasan penetapan Bank Indonesia bahwa Bank Century sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik juga disinyalir penuh rekayasa dan memiliki dasar yang kurang kuat. Terkaitnya isu Century dengan isu besar pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) yaitu adanya indikasi keterlibatan pejabat teras Kepolisian semakin menempatkan kasus Century sebagai kasus prioritas yang harus dituntaskan. Kasus yang ditengarai sebagai cikal-bakal munculnya kekisruhan politik dan hukum ini harus didudukkan dengan terang agar publik secara luas mengetahui dan dapat bersama-sama mengawal penuntasan dari kasus ini.

Diserahkannya hasil Audit Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Panitia Hak Angket DPR RI pada tanggal 20 November 2009 memberikan gambaran yang cukup gamblang terkait Kasus Bank Century. Hasil Audit ini meskipun dinilai belum mengungkap semuanya, misalkan aliran dana dari para aktor yang dipandang menikmati kucuran dana century, akan tetapi sudah dipandang cukup untuk menunjukan adanya indikasi awal Korupsi dan Kejahatan Perbankan yang terjadi dengan indikasi keterlibatan banyak pihak baik dari sisi otoritas pengawasan perbankan, Pemerintah dan pihak pemilik Bank.


STATUS BANK CENTURY
Sejak tanggal 29 Desember 2005, Bank Century dinyatakan sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif sesuai dengan surat BI No. 7/135/DPwB1/PwB11/Rahasia. Hal ini karena Surat-surat Berharga (SSB) valuta asing dan penyaluran kredit yang berpotensi menimbulkan masalah. Status ini terus disandang oleh Bank Century hingga tanggal 6 November 2008, saat ditetapkan menjadi Bank Dalam Pengawasan Khusus (DPK). Sejak tanggal 6 Nopember 2008, PT Bank Century Tbk ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6/9/PBI/2004 tanggal 26 Maret 2004, No. 7/38/PBI/2005 tanggal 10 Oktober 2005 dan No. 10/27/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008, status ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan.

Pada tanggal 13 Nopember 2008, PT Bank Century Tbk mengalami keterlambatan penyetoran dana pre-fund untuk mengikuti kliring dan dana di Bank Indonesia yang telah berada dibawah saldo minimal, sehingga Bank di-suspend untuk transaksi kliring pada hari tersebut, pada tanggal 14 Nopember 2008 sampai dengan 20 Nopember 2008, transaksi kliring sudah dibuka kembali namun terjadi penarikan dana nasabah secara besar-besaran akibat turunnya tingkat kepercayaan yang timbul sebagai akibat dari pemberitaan-pemberitaan seputar ketidakikutsertaan Bank pada kliring tanggal 13 Nopember 2008. Pada tanggal 20 Nopember 2008, berdasarkan Surat No. 10/232/GBI/Rahasia, Bank Indonesia menetapkan PT Bank Century Tbk sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik.

Selanjutnya, sesuai dengan Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem keuangan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui Keputusan No. 04/KSSK.03/2008 tanggal 21 Nopember 2008 menetapkan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sesuai dengan Pasal 40 UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS, terhitung sejak LPS melakukan penanganan bank gagal, maka LPS mengambil alih segala hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan lain pada bank dimaksud.


aturan dan penyalahgunaan wewenang, kasus ini dapat ditindaklanjuti secara hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait indikasi tindak pidana Korupsi dan Kepolisian terkait indikasi tindak pidana pencucian uang. Berbagai temuan terkait kasus ini juga dapat ditindaklanjuti oleh panitia hak angket DPRRI untuk mempertanyakan sejauh mana indikasi-indikasi yang ada melibatkan otoritas pemerintahan dan otoritas keuangan yang disinyalir mengandung indikasi kerugian Negara hingga triliunan rupiah.

Indikasi Pelanggaran dan Penyalahgunaan Wewenang berdasarkan Temuan Hasil Audit Investigatif oleh BPK tanggal 20 November 2009.
Hasil Audit Investigatif BPK yang diserahkan kepada DPR RI tertanggal 20 November 2009 memaparkan 8 temuan penting, sejak kisah meleburnya (merger) 3 Bank hingga penggelapan dana di Bank Century. Pada intinya, temuan-temuan yang ada mencoba mengkonfirmasi satu hal, yaitu bahwa penyelamatan Bank Century adalah sebuah keputusan yang keliru dan diambil dengan tidak memperhatikan berbagai catatan praktek perbankan yang tidak sehat juga kinerja perbankan yang buruk. Dengan demikian, keputusan menggelontorkan dana hingga triliunan rupiah terhadap Bank Century sangat beresiko untuk diselewengkan. Indikasi korupsi terkait dengan kasus ini terutama terlihat dari terjadinya pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang. Berikut beberapa catatan indikasi kecurangan dari laporan BPK:
I.                   Terkait Merger 3 bank
II.                Terkait Penyaluran fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP)
III.                Terkait Pengambilan Keputusan KSSK dan Penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS).
IV.                Penyalahgunaan Dana FPJP dan PMS.

I. Indikasi kecurangan Terkait Penggabungan (Merger) 3 Bank
Sebelum penggabungan 3 Bank, Bank Pikko dan Bank CIC memiliki permasalahan terkait surat-surat berharga (SSB) dan Capital adequacy ratio (CAR). Merger ini diduga untuk menghindari penutupan Bank Pikko dan Bank CIC yang kondisinya tidak sehat. Sejak penggabungan, status Bank Century selalu bermasalah. Terdapat beberapa Indikasi Pelanggaran yang terjadi pada saat proses merger ini. BI diduga memberikan kelonggaran terhadap persyaratan merger yaitu dengan:
1) Aset SSB yang semula dinyatakan macet oleh BI kemudian dianggap lancar untuk memenuhi performa CAR.
2) Tetap mempertahankan pemegang saham pengendali (PSP) yang tidak lulus fit and proper test.
3) Komisaris dan Direksi Bank ditunjuk tanpa fit and proper test.
4) Audit KAP atas laporan keuangan Bank Pikko dan Bank CIC dinyatakan disclaimer.
Temuan BPK terkait penggabungan 3 bank ini adalah sebagai berikut:
1) Akuisi Bank Danpac dan Bank Picco tidak sesuai dengan ketentuan BI.
2) Surat izin Akuisisi Chinkara atas bank Picco dan Bank Danpac tetap dilakukan meskipun terdapat indikasi praktek perbankan yang tidak sehat dan perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara.
3) BI menghindari penutupan Bank CIC dengan memasukan Bank tersebut di dalam Skema merger.
4) Tidak membatalkan persetujuan akuisisi meskipun tahun 2001-2003 hasil pemeriksaan BI pada ke-3 Bank menemukan indikasi pelanggaran yang signifikan.
5) Adanya perlakuan Surat-surat Berharga (SSB) yang semula macet menjadi lancar dengan rekomendasi KEP (komite evaluasi perbankan).

Catatan Tambahan:
Sejak tahun 2005-2007 hasil pemeriksaan BI menemukan adanya pelanggaran BMPK dalam kegiatan Bank Century naum tidak diambil tindakan tegas. Terhadap pelanggaran posisi devisa neto (PDN) seharusnya dikenakan denda sebesar Rp 22 miliar, namum BI memberikan keringanan dengan hanya membayar 50%-nya atau sebesar Rp 11 miliar. Dua bulan setelah penggabungan (merger), yaitu 28 Februari 2005, posisi CAR Bank Century negatif (-132%). Hal ini disebabkan oleh adanya aset SSB sebesar $203 juta yang berkualitas rendah dan $116 juta diantaranya masih dikuasai pemegang saham. BI menyetujui untuk tidak melakukan PPAP (penyisihan penghapusan aktiva tetap) terhadap SSB tersebut meskipun sesuai dengan Peraturan BI (PBI) No. 7/2/PBI/2005 tentang penilaian kualitas aktiva Bank Umum, seharusnya dilakukan PPAP sebesar 100%. Sesuai dengan ketentuan seharusnya BI telah menetapkan Bank Century ada status bank dalam pengawasan khusus, yaitu sejak tanggal 31 Oktober 2005 (setelah hasil pemeriksaan BI atas Bank Century dipublikasikan). Namun atas usul Direktur Pengawasan Bank 1 dan disetujui oleh Deputi Gubernur 6, Bank Century hanya dikenai status Bank dalam pengawasan intensif. Terhadap pembiaran ini, terjadi penundaan penetapan status Bank dalam pengawasan khusus terhadap Bank Century selama kurang lebih 3 tahun (31 Oktober 2005 – 6 November 2008).

II. Penyaluran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)
Sejak bulan Juli 2008, Bank Century (BC) telah mengalami kesulitan likuiditas dan bergantung pada pinjaman uang antar-bank (PUAB). Karena PUAB sulit diperoleh, hingga tanggal 27 Oktober 2008, BC telah melanggar pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) minimal 5% dari dana pihak ketiga (DPK). BC kemudian menyurat ke Direktorat Pengelolaan Moneter (DPM) dengan tembusan ke Direktorat Pengawasan Bank (DPBI) untuk mengajukan kepada BI fasilitas repo aset. Surat ini dilayangkan 2 kali, yaitu:
1) Tanggal 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun (pengajuan fasilitas repo aset).
2) Tanggal 3 November 2008 sebesar Rp 1 triliun (menyampaikan tambahan data aset kredit).

Posisi CAR Bank Century saat mengajukan FPJP (posisi 30 September 2008) sebesar positif 2,35%. Pada saat tersebut berlaku ketentuan BI (PBI) No. 10/26/PBI/2008 bahwa fasilitas FPJP diberikan kepada bank yang memiliki CAR minimal 8%. Dengan demikian Bank Century sebenarnya tidak memenuhi syarat menerima FPJP. Namun pada tanggal 14 November 2008 BI mengubah PBI tentang persyaratan pemberian FPJP dari semula minimal CAR 8% menjadi CAR positif. Hal ini diduga untuk memuluskan Bank Century menggunakan fasilitas FPJP. Berdasarkan posisi CAR Bank Century per-30 September (positif 2,35%) BI menyatakan Bank Century memenuhi syarat. Padahal posisi CAR Bank Century per-31 Oktober 2008 justru negatif (-3,53%) dan tidak memenuhi persyaratan bahkan terhadap PBI yang telah dirubah per-14 November 2008. BI kemudian menyetujui pemberian fasilitas FPJP kepada Bank Century per-tanggal 14 November 2008 yaitu sebesar Rp 689,39 miliar, dengan perincian sebagai berikut:
Tanggal 14 November 2008 dicairkan sebesar Rp 356,81 miliar
Tanggal 17 November 2008 dicairkan sebesar Rp 145,26 miliar
Tanggal 18 November 2008 dicairkan sebesar Rp 187,32 miliar



 

 

III. Terkait Pengambilan Keputusan KSSK dan Penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS).
A. Penetapan Bank Gagal Berdampak Sistemik
Sejak tanggal 4 November 2008 BI menetapkan Bank Century sebagai Bank di dalam pengawasan khusus dan menempatkan pengawas. Berikut perubahan susunan Komite Audit dan Kepengurusan Bank Century antara Juni tahun 2008 hingga Juni tahun 2009.
Berdasarkan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tanggap 20 November 2008 (pkl. 19.44) BI menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal. Penetapan ini berdasarkan pertimbangan:
1) CAR Bank Century tertanggal 31 Oktober 2008 pada posisi negatif (-3,53%) dan dinilai tidak bisa ditingkatkan menjadi positif 8% sehingga dinilai tidak bias membayar utang (insolvent). Hal ini ditunjukan dengan pemegang saham yang tidak bisa menambah modal, dan upaya mengundang investor baru gagal.
2) Meskipun kondisi likuiditas giro wajib minimum (GWM) dalam rupiah tertanggal 19 November 2008 positif 1,85% (Rp 134 miliar) namun terdapat kewajiban RTGS dan kliring yang belum diselesaikan sebesar Rp 401 miliar sehingga GWM rupiah negatif. Selain itu terdapat kewajiban yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 November 2008 sebesar Rp 458 miliar.

Kondisi Bank Century dinilai tetap tidak dapat ditingkatkan likuiditasnya, meskipun telah dicairkan FPJP sebesar Rp 689 miliar. Hal ini disebabkan penarikan dana dari nasabah yang jauh lebih besar. Penentuan kondisi Bank Century sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik dilakukan dengan dasar MOU – On Cooperation Between The Financial Supervisory Authorities, Central Banks and Finance ministries of European Union; On Cross-Border Financial Stability (tertanggal 1 Juni 2009). Sesuai dengan MOU ini, disepakati 4 aspek dasar dalam penentuan dampak sistemik yang diukur dengan menggunakan indikator kuantitatif, yaitu:
1) aspek institusi keuangan
2) aspek pasar keuangan
3) aspek sistem pembayaran
4) sektor riil
Meskipun ke-empat aspek di atas mesti diukur dengan indikator kuantitatif, namun BI hanya menerapkan satu faktor saja secara kuantitatif, yaitu aspek institusi keuangan, yaitu terhadap aspek fungsi, hubungan dengan nasabah, ukuran bank, keberlanjutan (sustainability) dan keterkaitan. Hasilnya adalah Bank Century tidak terlalu berfungsi penting dalam industri perbankan dengan DPK Bank/DPK Industri hanya sebesar 0,68 %. Kredit Bank/Kredit Industri juga hanya 0,42%. Dalam pelayanan nasabah juga terlihat bahwa fasilitas kredit Bank Century 76,58% atau mayoritas diberikan untuk modal kerja, 21,79% untuk industri pengolahan, 22,93% untuk perdagangan, restoran dan hotel, dan 28,47% untuk jasa-jasa dunia usaha. Namun jika dilihat dari pangsa kredit terhadap kredit industri perbankan (0,42%) perannya relative kecil. Dari segi perhimpunan dana 84,82% dihimpun dalam bentuk deposito. Dari sisi ukuran bank juga relatif kecil, yaitu aset bank/aset industri hanya 0,72%, DPK bank/DPK industri 0,68% dan Kredit Bank/Kredit Industri juga hanya 0,42%. Selain itu, fungsi substitusi terkait keberlanjutan bisnis bank untuk bank sejenis juga cukup banyak bank berjenis sama dengan Bank Century.
Dalam hal ini, ditemukan relatif signifikan kaitan Bank Century dengan Bank lain yang ditunjukan dengan transaksi antar-bank aktiva/total aset yang mencapai 24,28% dan transaksi antar-bank pasiva/total kewajiban yang mencapai 19,34%. Namun, di dalam memberikan kesimpulan terkait aspek sistemik ini, BI menambahkan saru faktor lagi, yaitu aspek psikologi pasar. Dengan memunculkan aspek ini, penentuan terhadap 3 indikator lain berdasarkan MOU dilakukan secara kualitatif. Dengan berdasarkan aspek ini, BI mengambil kesimpulan; ”bahwa akan terjadi ketidakpastian yang tinggi terutama terhadap psikologi pasar masyarakat yang selanjutnya dapat memicu gangguan/ketidakpastian di pasar keuangan dan sistem pembayaran”.

B. Pengambilan Keputusan Kucuran Dana Sebesar Rp 6,76 triliun oleh KSSK
Terhadap surat Gubernur BI No. 10/232/GBI/Rahasia tertanggal 20 November 2008 tentang Penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal dan Penetapan Tindak Lanjutnya, Departemen Keuangan dan LPS melakukan rapat konsultasi KSSK pada tanggal 14, 17, 18, 19 dan 20 November 2008. KSSK kemudian mengadakan rapat pada tanggal 21 November 2008. Rapat didahului dengan presentasi dari BI. Pada rapat ini banyak pihak yang tidak setuju dengan argumentasi BI yang menyatakan Bank Century akan berdampak sistemik. Terhadap pendapat yang tidak setuju BI menyatakan bahwa:” sulit untuk mengukur apakah akan berdampak sistem atau tidak karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah besarnya ongkos yang timbul jika dilakukan penyelamatan. Melihat kondisi yang tidak menentu lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost. Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda hingga Jumat sore karena Bank Century tidak memiliki cukup dana untuk re-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu. Dalam rapat KSSK tanggal 21 November pukul 04.25- 06.00 yang dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku ketua KSSK, Gubernur BI selaku anggota KSSK dan Sekretaris KSSK diputuskan Bank Century sebagai Bank gagal yang berdampak sistemik dan menetapkan penanganannya kepada LPS. Hasil keputusan ini kemudian dibawa di dalam rapat Komite Koordinasi pada hari yang sama antara Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner LPS yang kemudian menyerahkan penanganan Bank Century kepada LPS untuk dilakukan sesuai dengan UU No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan. Kondisi Bank Century memburuk selama periode November 2008 sehingga BI kemduian memunculkan data baru mengenai kebutuhan dana untuk penyertaan modal sementara (PMS) LPS untuk penyelamatan Bank Century. Dana PMS kemudian membengkak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,76 triliun. Berikut hasil assessment oleh BI terhadap posisi
CAR Bank Century: 






Dana total Rp 6,76 triliun kemudian dikucurkan bertahap berdasarkan hasil rapat dewan
komisioner (RDK) LPS sebagai berikut:



Terhadap penyaluran dana ini, dan munculnya data kebutuhan PMS tambahan yang sangat besar terhadap Bank Century dapat disampaikan bahwa BI tidak memberikan informasi mengenai  resiko penurunan CAR yang disebabkan oleh penurunan kualitas aset yang seharusnya diketahui lebih awal oleh BI. Hal ini antara lain disebabkan oleh adannya beberapa hal:
1) Dugaan rekayasa akuntansi yang selama ini dilakukan oleh Bank Century dengan tidak menerapkan PPAP secara benar.
2) Dugaan adanya LC dan kredit fiktif.
3) Dugaan penyimpangan lainnya yang dilakukan oleh pemilik/pengurus Bank Century sebelum diambil alih oleh LPS.
Legalitas Keputusan KSSK
Terkait dengan penyaluran dana yang diputuskan oleh KSSK yang Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 4 tahun 2008 Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) pada 15 Oktober 2008. Dalam Perpu ini diatur soal Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Gubernur BI dan Menteri Keuangan. Terkait dengan hal ini, Rapat Paripurna DPR RI tertanggal 18 Desember 2008 telah memutuskan agar pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang JPSK. Artinya KSSK telah berjalan dengan tanpa persetujuan penuh oleh DPR RI. Dengan demikian, otoritas atau kewenangan KSSK sebenarnya belum memiliki dasar hukum yang cukup kuat secara konstitusional, sehingga segala keputusan yang dihasilkan juga masih dapat dipertanyakan.
Terkait dengan pengucuran dana ke Bank Century, jika mengacu pada persetujuan DPR RI, sejumlah Rp 2,88 triliun masih disalurkan oleh LPS tanpa dukungan pengesahan atau persetujuan DPR atas dasar KSSK.

IV. Penyalahgunaan Dana FPJP dan PMS
Tanggal 6 November BI melarang BC dalam mengijinkan penarikan dana giro, tabungan dan deposito dari pihak-pihak terkait dengan bank dan atau pihak lain yang ditetapkan BI. Hal ini tertulis di dalam surat Deputi Gubernur BI kepada direksi BC No.10/9/DpG/DPBI/Rahasia tertanggal 6 November 2008. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 6 November 2008 hingga 10 Agustus 2009 (setelah perubahan status dari SSU menjadi pengawasan intensif). Temuan BPK selama periode SSU tersebut telah terjadi penarikan DPK oleh pihak terkait BC, yaitu:
1. Periode sebelum FPJP (6-13 November 2008) sebesar Rp 344,015 miliar
2. Periode FPJP (14 – 21 November 2008) sebesar Rp 273,842 miliar
3. Periode PMS (24 November 2008 – 10 Agustus 2008) sebesar Rp 320,797 miliar Total penarikan dana oleh pihak terkait BC selama periode SSU adalah sebesar Rp 938,654 miliar.


Indikasi kecurangan
Dari konstruksi kasus ‘penyelamatan’ Bank Century seperti dijabarkan di atas dapat diperjelas potensi indikasi korupsi yang terjadi yang menyangkut 2 unsur korupsi, yaitu unsur penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran aturan sebagai berikut:
Terhadap Pihak BI, atas:
i. Keterlambatan penetapan Bank Century sebagai Bank di bawah pengawasan khusus BI, ditunjukan dengan nilai CAR Bank Century yang merosot pada 31 Oktober 2005 (-132%).
ii. Dugaan Rekayasa perubahan PBI No. 10/26/PBI/2008 diganti menjadi PBI No.10/30/PBI/2008.
iii. Persetujuan pemberian FPJP yang bertentangan dengan peraturan BI, terhadap posisi CAR Bank Century per-31 Oktober 2008 justru negatif (-3,53%) dan tidak memenuhi persyaratan bahkan terhadap PBI yang baru. iv. Dugaan menyembunyikan informasi yang sebenarnya terkait latar belakang BC pada saat usulan penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik.
KSSK, atas:
i. Pengambilan keputusan sebelum mendapatkan pengesahan/persetujuan DPR terkait dasar hukum Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 4 tahun 2008 Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).
ii. Keputusan penyaluran PMS yang terkesan dipaksakan, jika didasarkan pada argumentasi BI yang hanya dibangun atas analisis kualitatif yang lemah terkait dampak psikologi pasar yang berantai. Hal ini juga tidak konsisten dengan dasar MOU yang digunakan di dalam penentuan kondisi ‘berdampak sistemik’ yang seharusnya didukung oleh analisis kuantitatif.

Selain berbagai pihak di atas, terdapat juga indikasi penyimpangan penggunaan dana FPJP dan PMS sebagai berikut:
Penarikan dana oleh pihak terkait setelah penetapan Bank Century sebagai Bank di dalam pengawasan khusus oleh BI. Padahal BI meminta kepada Bank Century untuk tidak mengijinkan penarikan dana atas rekening simpanan milik pihak yang terkait dengan Bank Century atau pihak lain yang ditetapkan oleh BI. Nilai uang yang ditarik sebesar Rp 454,898 miliar, USD 2, 22 juta, AUD 164,81 ribu dan SGD 41,18 ribu.
Pada tanggal 14 November 2008, ada permintaan dari RT yang meminta kepada Kabag Operasional Bank Century Cabang Surabaya-Kertajaya untuk memindahkan deposito milik salah satu nasabah senilai USD 91 juta ke Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan, Jakarta. Setelah berpindah, DT dan RT mencairkan dana milik nasabah tersebut senilai USD 18 juta pada tanggal 15 November 2008. Uang ini kemudian digunakan oleh DT untuk menutupi kekurangan bank notes yang selama ini telah digunakan untuk keperluan pribadi DT. Deposito milik nasabah tersebut kemudian diganti oleh Bank Century dengan dana yang berasal dari FPJP.
Laporan keuangan Bank Century yang berada di bawah pengawasan LPS menunjukkan selama 6 bulan di tahun 2009 terjadi penurunan kewajiban terhadap nasabah dalam bentuk simpanan, dari Rp. 10,82 triliun pada Desember 2008 menjadi Rp. 5,18 triliun pada Juni 2009. Diduga selama 6 bulan tersebut terjadi penarikan dana nasabah dalam jumlah besar. Pertanyaan penting yang harus dilontarkan adalah, siapa saja yang menerima dana sebesar Rp. 5,64 triliun itu?

Diharapkan dengan adanya pemetaan yang lebih terang terkait berbagai indikasi pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang, kasus ini dapat ditindaklanjuti secara hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait indikasi tindak pidana Korupsi dan Kepolisian terkait indikasi tindak pidana pencucian uang. 


Tetapi kita juga tidak hanya cukup dengan memetakan suatu masalah, tapi justru penyelesaian dari misteri bank Century inilah yang harus kita nantikan, apakah pemerintahan SBY mampu menyelesaiakan polemik  ini apa tidak???? Oke kita tunggu saja hasilnya.. Biar bagaimanapun pasti kebenaran akan terungkap!!!!




Sumber : public accountability review











Perbankan Syari'ah

Sudah lebih sepuluh tahun bank syariah di Indonesia beroperasi. Meskipun memiliki potensi yang besar dan terus mengalami peningkatan, dalam perjalanannya tak lepas dari beberapa kendala. Salah satunya adalah pemahaman masyarakat mengenai sosok dan layanan bank syariah itu sendiri dan ketersediaan sumber daya manusia yang mengerti soal perbankan syariah. Padahal layanan dan fitur perbankan yang ada seperti Automatic Teller Machine (ATM) sampai phone banking sudah mulai ada pada bank Syariah.
Perbedaan yang mencolok antara bank konvensional dengan system bank syariah adalah system bank syariah tidak menerapkan system bunga, akan tetapi system bagi hasil (mudharabah), dimana nasabah bank syariah akan memperoleh nisbah atau memperoleh presentase bagi hasil yang tertera dalam perjanjian sebelumnya.
Mengubah paridigma masyarakat memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, dari yang selama ini masyarakat mendapatkan return berupa bunga yang tetap dari dana yang tersimpan di Bank, kini diperkenalkan system dimana dana yang terkumpul di bank syariah akan di gunakan dalam transaksi yang di perbolehkan dalam system syariah.
Hasil keuntunan dari transaksi itulah yang kemudian dibagikan kepada para nasabah perbankan syariah, jadi semakin tinggi keuntungan yang diperoleh suatu bank syariah maka semakin tinggi pula return (dana yang kembali) yang diperoleh nasabah bank. Dengan kata lain, besar kecilnya keuntungan nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan yang diperoleh oleh perbankan tersebut.
Dari sisi sumber daya manusia (SDM), sulit diperoleh orang-orang yang mengerti dan paham mengenai prinsip-prinsip syariah dan perekonomian syariah secara global. Kombinasi dari dua hal tersebut sangat jarang di temui. Jika nanti kita hanya menggunakan berdasarkan prinsip syariah, produk itu keluar akan tetapi tidak applicable karena secara system perbankan nggak mau jalan. Itu juga yang menyebabkan sumber daya manusia memerlukan jumlah yang banyak untuk memahami dua hal tersebut, system perbankan dan ekonomi syariah.
Hingga saat ini ada 5 bank umum yang juga menjalankan system syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Syariah Mega Indonesia, Bank Bukopin Syariah, Bank Danamon Syariah. Sedangkan Bank Syariah Muamalat Indonesia merupakan satu-satunya bank yang berkomitmen dengan satu jalan atau hanya menganut sitem keuangan syariah saja. Mungkin di waktu yang akan datang banyak bank umum yang akan menganut system syariah dikarenakan potensi yang besar dan terus akan mengalami pertumbuhan yang signifikan.

Sejarah Perbankan Syariah

Latar belakang
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah [[haji].
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero)dan Bank swasta nasional: Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. [sunting] Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

bank kustodian

Bank kustodian atau disingkat kustodian adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan. Bank kustodian ini akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan dari asset seperti saham, obligasi, serta melaksanakan tugas administrasi seperti menagih hasil penjualan, menerima deviden, mengumpulkan informasi mengenai perusahaan acuan seperti misalnya rapat umum pemegang saham tahunan, menyelesaikan transaksi penjualan dan pembelian, melaksanakan transaksi dalam valuta asing apabila diperlukan, serta menyajikan laporan atas seluruh aktivitasnya sebagai kustodian kepada kliennya.
Biasa juga disebut dengan bank kustodian 'global, apabila bank kustodian tersebut mengelola aset yang berasal dari berbagai penjuru dunia dengan beragam jurisdiksi melalui berbagai cabangnya diberbagai penjuru dunia. Aset yang tersebar demikian biasanya dimiliki oleh dana pensiun.

American Depositary Receipts (ADRs)

Bank kustodian yang berhubungan dengan American Depositary Receipts (ADRs)[1] , disebut sebagai "bank kustodian lokal" yaitu suatu bank koresponden diluar Amerika yang menjadi penyimpan saham-saham perusahaan lokal yang mana saham-saham tersebut diwakili oleh ADRs yang diperdagangkan di bursa Amerika.

Daftar bank kustodian di Indonesia

Bank kustodian di Indonesia adalah bank umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal sebagai kustodian.
Daftar bank kustodian di Indonesia berdasarkan data Badan Pengawas Pasar Modal Indonesia adalah sebagai berikut[2] :
  • Standard Chartered Bank
  • Bank Internasional Indonesia
  • Bank Niaga
  • HSBC
  • Citibank N.A
  • Bank Permata
  • Lippo Bank
  • Bank Negara Indonesia
  • Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
  • Bank Artha Graha
  • Bank UOB Indonesia
  • Deutsche Bank
  • ABN Amro Bank
  • Bank Rakyat Indonesia
  • Bank Mandiri
  • Bank Mega
  • Bank Panin
  • Bank Danamon
  • Bank Bukopin
  • Bank DBS Indonesia