"when skill meet power..."

WeLCoMe to My RooM.......


Welcome... SelamaT DatanG... Sugeng Rawuh... 谢谢... 감사... Semoga BermanfaaT...

Cost Of Fund......


Cost of Fund adalah biaya untuk memperoleh simpanan setelah ditambah dengan cadangan wajib yang ditentukan oleh pemerintah. Perhitungan dana sangat dibutuhkan sebelum menentukan harga produk perbankan.

Sumber Dana Bank (Cost Of Fund):
  1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri : modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank   mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan
  2. Dana yang berasal dari masyarakat luas : Simpanan tabungan, rekening giro, deposito
  3. Dana yang bersumber dari lembaga lain : Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).






Pendekatan Alokasi  Dana Bank ada 2, yaitu:
    Slide 51. Pool of Funds Approach,  
     tidak memperhatikan sumber dana (sifat, jk.wkt., biaya perolehan).
     Kelebihan: perhitungan biaya sederhana dan pengelolaan tidak rumit.
     Kekurangan: tidak mempertimbangkan resiko likuiditas, dapat mengurangi perolehan laba dari operasinya, dll.
    Slide 5
    2. Assets Allocation Approach.
    Kelebihan : menekankan pada likuiditas, dapat memperoleh profit yang lebih tinggi.
    Kekurangan : pengelolaan menjadi lebih kompleks karena mempertimbangkan resiko likuiditas, dll.

Terdapat tiga metode yang dapat dilakukan dalam menghitung biaya dana bank
1. Metode pertama adalah histotical average
menjumlahkan total biaya yang berkaitan dengan penghimpunan dana lantas dibagi atau per total dana yang dihimpun. Ini berarti akan akurat jika interest rate konstan. Juga itu berarti biaya dana dihitung dengan mengalikan interest rate pada jumlah setiap dana. Sehingga terpikir dan terasakan metode demikian relevan untuk sebagai tindakan evaluasi kondisi biaya dana masa silam.
2. Metode Weight average cost pun
masing-masing jumlah dana yang berbiaya sesuai prosentase komposisi sumber dana.
3. Metode biaya dana marginal
biaya atas penambahan dana-dana baru dalam struktur sumber dana. dalam perhitungaan diasumsikan bahwa semua dana yang dibutuhkan diperoleh dari satu sumber. (2)

Pentingnya Manajemen Dana
• FINANCIAL INTERMEDIARY INSTITUTION(lembaga yang mentransfer dana)
• CONFLIC OF INTEREST(konflik kepentingan)
• PRUDENT BANKING(prinsip kehati-hatian)
• LOANABLE FUND(jumlah dana yang layak dioperasikan)

Alokasi penggunaan dana dapat ditemukan di Aktiva dengan struktur yang berdasarkan likuiditasnya. Dana yang tersedia sendiri di bbedakan menjadi 2,  yaitu loanable fund dan unloanable fund.

Loanable fund : 
  •  Legal Reserve Requirement 
  • Jumlah kas minimal yang harus tersedia 
  • Working Capital / cadangan operasi lainnya 
Unloanable Fund : 
  • Idle Fund 
  • Operable Fund Klasifikasi dari penggunaan dana ini sangat diperlukan untuk menghitung biaya dana yang harus dikeluarkan Bank (Cost of Fund). 
Perhitungan Cost of Fund secara umum dibagi menjadi 4 :
1. COF (Cost of Mixed Fund)
    Biaya Bunga / Total Dana Masyarakat * 100%
2. COM (Cost of Money)
    (Biaya Bunga + Biaya Operasional Lainnya) / Total Dana Masyarakat * 100%
3. COL (Cost of Loanable Fund)
    (Biaya Bunga + Biaya Operasional Lainnya) / (Total Dana Masyarakat – Unloanable Fund) * 100%
4. COP (Cost of Operable Fund)
    (Biaya Bunga + Biaya Operasional Lainnya) / Total Aktiva Produktif * 100%
Secara matematis, hasil dari keempat perhitungan di atas semakin kearah COP akan menjadi semakin besar.

Sumber utama dana bank berasal dari simpanan dalam bentuk giro, deposito berjangka, dan tabungan. Ketiga jenis dana ini sering disebut sebagai sumber dana tradisional bank. Sumber-sumber dana bank dalam bentuk simpanan tersebut dapat berasal dari masyarakat maupun dari nasabah institusi. Di samping itu, sumber dana bank dapat pula berasal dari modal dan sumber lainnya yang tidak termasuk dari kedua sumber tersebut di atas.

1. Giro
Giro atau demand deposit sering juga disebut checking account adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan. Karena sifat penarikannya yang dapat dilakukan setiap saat tersebut, maka giro-giro ini merupakan sumber dana yang sangat labil bagi bank. Bagi pihak nasabah, rekening giro dengan sifat penarikannya tersebut akan sangat membantu dan merupakan alat pembayaran yang lebih efisien bagi nasabah untuk memperlancar kegiatan bisnisnya.
Dalam pelaksanaannya, setiap pemilik rekening giro (giran) diberikan buku cek dan bilyet giro sebagai instrumen untuk melakukan penarikan dana atau pembayaran suatu transaksi. Namun cek dan BG bukanlah suatu legal ledger atau alat pembayaran yang sah yang wajib diterima umum. Cek dapat digunakan untuk suatu pembayaran transaksi secara tunai, cek dapat ditarik atau unjuk atau atas nama, dan tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali cek tersebut dinyatakan hilang atau dicuri dengan ada laporan kepolisian. Sedangkan BG pada dasarnya merupakan perintah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik, pada tanggal yang ditentukan, kepada pihak yang tercantum dalam warkat bilyet giro tersebut.
Terhadap saldo yang ada pada rekening giro, bank memberikan imbalan yang disebut dengan jasa giro. Jasa giro pada prinsipnya merupakan bunga yang diberikan bank kepada giran atas sejumlah saldo gironya. Tingkat bunga relatif kecil dibandingkan dengan jenis simpanan lainnya. Perhitungan jasa giro masing-masing bank menggunakan cara yang berbeda. Cara perhitungan jasa giro yang umum digunakan oleh bank antara lain berdasarkan saldo harian dan saldo rata-rata per bulan. Pemberian jasa giro tersebut biasanya dibatasi pada jumlah saldo minimum yang ditetapkan oleh bank. Misalnya, saldo giro sampai dengan Rp. 5 juta tidak diberikan jasa giro. Semakin besar jumlah saldo giro efektif, semakin besar pula persentase jasa giro yang diberikan.

2. Deposito Berjangka
Deposito berjangka (time deposit) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Sumber dana ini memiliki ciri-ciri pokok, yaitu jangka waktu penarikannya tetap, oleh karena itu sering disebut fixed deposit yang umumnya memiliki jangka waktu jatuh tempo 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan. Deposito berjangka ini hanya dapat ditarik atau diuangkan pada saat jatuh temponya oleh pihak yang namanya tercantum dalam bilyet deposito. Oleh karena itu, deposito merupakan simpanan atas nama. Apabila deposito ditarik sebelum jangka waktu jatuh tempo, maka bank akan mengenakan penalti kepada deposan dan hak pendapatan bunga tidak diperhitungkan oleh bank atas deposito berjangka tersebut. Deposito dapat diperpanjang secara otomatis (otomatic rollover) atas permintaan nasabah.
Di sisi bank, sumber dana deposito berjangka ini digolongkan sebagai dana mahal dibandingkan sumber dana lainnya. Namun, keuntungannya bagi bank adalah penyediaan likuiditas untuk kebutuhan penarikan dana ini hampir dapat diprediksi secara akurat. Jenis simpanan dalam bentuk deposito berjangka lebih disenangi oleh nasabah atau masyarakat karena menawarkan tingkat bunga yang relatif lebih tinggi dibanding giro atau jenis simpanan lainnya.

3. Tabungan
Tabungan (savings deposit) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu. Produk-produk tabungan oleh perbankan sangat bervariasi, hal ini disebabkan karena diberikannya kebebasan perbankan untuk menyelenggarakan program tabungan sendiri. Di samping itu, ketatnya persaingan antar bank dalam penghimpunan dana melalui mobilisasi tabungan menyebabkan bank dipaksa untuk menciptakan jenis program tabungan yang lebih bervariasi di samping juga memberikan tingkat bunga dan hadiah-hadiah yang cukup menarik. Misalnya, produk gabungan antara rekening giro dan tabungan. nasabah yang ingin memanfaatkan fasilitas simpanan ini di samping memiliki rekening giro harus pula membuka rekening tabungan pada bank yang sama. Fasilitas ini memungkinkan nasabah menikmati bunga yang lebih tinggi yaitu bunga tabungan sementara tetap dapat memanfaatkan rekening gironya.
Biaya dana yang berasal dari tabungan ini dapat digolongkan sebagai dana yang relatif mahal, lebih tinggi dari jasa giro namun lebih rendah dari bunga deposito berjangka. Perhitungan bunga atas sumber dana tabungan ini dapat dilakukan dengan berdasarkan saldo harian, saldo rata-rata, atau saldo terendah dari tabungan.