"when skill meet power..."

WeLCoMe to My RooM.......


Welcome... SelamaT DatanG... Sugeng Rawuh... 谢谢... 감사... Semoga BermanfaaT...

bank mini itu bernama BPR......



Bank-bank umum seperti Bank BNI, BRI, BCA dan lain-lain pasti sudah banyak yang tahu. Tapi kalau Bank Perkreditan Rakyat (BPR)? Saya yakin pasti banyak diantara Anda yang sudah sering nama BPR, tapi apa sebenarnya BPR itu? Apa bedanya dengan bank umum?

BPR, sesuai namanya, lebih mengkhususkan diri untuk memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, BPR juga menerima dana dari masyarakat berupa tabungan dan deposito. Iya dong, BPR seperti bank umum perlu juga mengumpulkan dana dari masyarakat untuk disalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit.

Terus kalau begitu apa bedanya dong dengan bank umum? Nah, karena mengkhususkan diri pada memberi kredit untuk masyarakat, proses pemberian dan pencairan kredit sangat mudah dan cepat. Kalau Anda butuh dana tunai cepat, punya motor / mobil, datang saja ke BPR, jangan lupa bawa BPKB kendaraan Anda, dan dalam hari itu juga dana Anda bisa cair. Coba kalau di bank umum, apa bisa mintra kredit yang dananya langsung cair dalam 1 hari? Inilah kelebihan BPR.

Namun, kelebihan itu ada konsekuensinya. Suku bunga kredit BPR cukup tinggi, lebih tinggi dari bank umum. Yah, wajar lah, kan kreditnya juga cairnya cepat..

Nah, di balik konsekuensi suku bunga kredit yang tinggi itu, ada konsekuensi lainnya, tapi kali ini konsekuensinya baik sekali, sangat positif, dan dapat kita manfaatkan untuk keuntungan kita. Apa itu? Konsekuensi yang baik itu adalah, karena BPR memberi bunga kredit yang cukup tinggi, maka BPR juga dapat memberikan bunga deposito / tabungan yang cukup tinggi pula, biasanya lebih tinggi dari bank-bank umum. Inilah yang bisa kita manfaatkan. Produk tabungan / depositonya sama dengan bank umum.

Tapi tentu Anda ragu, apakah aman menyimpan uang di BPR? Namanya saja asing dan jarang kedengaran. Menyimpan uang di BPR aman, asal Anda pilih BPR yang bonafid. Tidak perlu BPR yang besar, tapi minimal BPR tersebut ikut penjaminan LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan). Jadi uang Anda aman, kan? Dan lebih baik juga Anda tanya-tanya dulu kesana kemari mengenai BPR-BPR yang banyak sekali itu sebelum menentukan pilihan.

Ya, BPR itu ada banyak sekali. Di jalan-jalan seringkali kelihatan kantor-kantor BPR. Tapi jangan dikira bahwa BPR-BPR itu sama / satu perusahaan. Tidak sama sekali. BPR-BPR itu bukanlah cabang. BPR A dengan BPR B bagaikan BCA dengan Bank Permata. Beda sama sekali. Hanya jenis banknya saja yang sama yaitu BPR.

Syarat untuk membuka BPR jauh lebih mudah daripada membuka bank umum. Kalau mau Anda juga bisa buka BPR, karena itu banyak sekali BPR di mana-mana. Dan karena itu pula Anda harus hati-hati dalam memilih BPR untuk menyimpan dana Anda.

Terakhir, manfaatkanlah bunga deposito BPR yang tinggi untuk keuntungan Anda. Tapi ingat, deposito adalah investasi jangka pendek. Kalau punya dana menganggur, lebih baik diinvestasikan dalam instrumen investasi jangka panjang yang dapat memberikan keuntungan lebih besar lagi. Dan jangan sekali-sekali kredit ke BPR untuk kepentingan konsumtif! Kalau untuk usaha masih OK lah karena keuntungan usaha masih bisa menutup bunga, tapi jangan untuk keperluan konsumtif ya. Saya tidak akan pernah menganjurkan kredit dalam bentuk apa pun untuk keperluan konsumtif. Ada uang boleh beli, tidak ada uang jangan kredit, tunda dulu pembelian barang konsumtif, menabung, dan kalau uang sudah terkumpul, baru beli.

Bank tu nyalurin kredit.....


Salah satu tugas bank adalah menyalurkan kredit kepada masyarakat. Peranan ini akan menjadi sangat penting Karena kebanyakan keuntungan dari Bank diambil dari penyaluran kredit yaitu bunga dari para peminjam. Dalam pemberian pinjaman Bank mesti hati-hati jangan sampai terjadi kredit macet. Bener nggak? Soalnya kalau kredit macet sampai terjadi bank bisa kesulitan likuiditas sehingga bank tersebut bisa dilikuidasi.

Intinya bank memberikan kredit dengan poin-poin kayak gini:
1. Aman. Ini berarti kredit emang kudu berarti bener-bener aman alias uang yang dikreditkan bisa balik lagi atau bisa dilunasi plus dengan bunga yang telah dijanjikan sebelumnya.
2.Tujuan penggunaan kredit terarah. Ini berarti untuk setiap pemberian kredit jadi bank kudu tahu dulu penggunaan kreditnya buat apa. Sebelum melangkah ke sini kita bahas dahulu penggolongan kredit:
*kredit berdasarkan jangka waktunya
a. jangka panjang
b. jangka pendek
c. jangka menengah
*kredit berdasarkan jaminannya
a. kredit dengan jaminan
b. kredit tanpa jaminan. Umumnya bank jarang ngeluarin produk kayak gini soalnya agak bertentangan dg konsep “aman” tadi. Tapi belakangan ini pemerintah mengeluarkan bantuan kredit kepada para wirausaha kecil melalui program PNPM mandiri atau pun KUR yang katanya selain tanpa jaminan ditambah tanpa bunga pula.
*kredit berdasarkan jenis usaha.
Ini seperti kredit untuk usaha otomotif, usaha bengkel, usaha tekstil dll
*kredit berdasarkan tujuan
a. Kredit konsumtif. Ini berarti kredit yang digunakan untuk konsumsi akhir. Ini kayak fungsi kartu kredit kan fungsinya buat belanja-belanja
b. Kredit produktif. Ini biasanya digunakan buat para usahawan buat manambah modal kerja dan investasinya yanhg diharapkan membantu kelancaran dan kemajuan usahanya.
Untuk itu disini bisa melihat tingkat resiko pengembalian yang dikehendaki. Kredit berdasarkan tujuan bisa berarti apakan tujuannya untuk kredit atau produktif.
3. menguntungkan. Ini selalu menjadi acuan utama. Rasanya pada setiap bank sulit rasanya memberikan kredit tanpa memberikan hasil keuntungan pada bank itu sendiri.
Banyak sekali pendapat para ahli mengenai penentuan nilai kredit. Saya ini hanya coba memaparkan singkat saja.

Bank Konvensional Vs bank Syariah







Beberapa tahun terakhir ini, perbankan di Indonesia semakin diramaikan dengan berdirinya bank-bank umum syariah dan juga unit-unit usaha syariah, sebut saja bank Muamalat dan bank Syariah Mandiri. Tumbuhnya perbankan syariah tersebut memberikan indikasi bahwa saat ini preferensi masyarakat Indonesia makin mengarah ke arah transaksi-transaksi syariah.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar akan keberadaan bank syariah sebagai sarana mereka untuk mengelola dana namun tetap berlandaskan pada prinsip syariah yang jelas lebih diridhoi oleh Allah SWT. Faktor lain adalah karena sistem perbankan konvensional makin dirasa tidak sesuai dengan kultur budaya bangsa Indonesia dimana mayoritas penduduknya beragama Islam.
Dalam sistem perbankan konvensional banyak unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, unsur yang paling sering diperbincangkan adalah penerapan sistem bunga kepada para nasabahnya, baik yang menabung maupun yang meminjam uang. Dalam Islam bunga dari transaksi hukumnya adalah haram, karena termasuk dalam kategori riba. Dalam sistem bunga terdapat pihak yang menderita kerugian, namun di pihak lain mendapat keuntungan atas kerugian tersebut.
Perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional terdiri dari segi perbedaan falsafah, konsep pengelolaan dana nasabah, kewajiban tentang zakat dan struktur oraganisasinya. Keempat segi ini dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Perbedaan Falsafah,
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil.

2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.

3. Kewajiban mengelola zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini berbeda dengan bank knvensional yang tidak memiliki kewajiban tersebut.

4. struktur oraganisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.

Prospek bank syariah adalah sangat baik sebab bank syariah telah terbukti tidak terpengaruh oleh gejolak perekonomian global serta krisis ekonomi yang pernah melanda Indonesia, hal ini karena bank syariah lebih memfokuskan diri pada sektor ekonomi-ekonomi kecil atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sektor yang cenderung enggan dilirik oleh bank-bank konvensional.

Diharapkan dengan semakin bekembangnya perbankan syariah di Indonesia maka bank-bank syariah dapat menjadi pilihan utama dan bukan lagi menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mengelola dananya di sektor perbankan. Selain itu diharapakn juga kedepannya perbankan syariah mampu bersaing dan mengungguli perbankan konvensional yang ada saat ini.

mengenal perbankan


Kata bank berasal dari Bahasa Italia, Banca, yang artinya "bangku", sebagai tempat orang melayani penukaran uang. Orang yang menerima penukaran ini kemudian berkembang menjadi bank seperti sekarang ini.

Bank adalah badan usaha yang berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat serta memberikan jasa lalu lintas pembayaran demi kesejahteraan masyarakat.

Di Indonesia, kegiatan operasional bank diatur dengan UU No. 10/1998 tentang Perbankan.

Fungsi-fungsi Pokok Bank
* Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan/tabungan (saving).
* Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman/kredit (lending).
* Memberikan jasa perantara pembayaran.

Jenis-jenis Bank
1. Bank menurut Fungsinya:
* Bank Sentral yaitu Bank Indonesia
* Bank Umum terdiri dari bank-bank devisa nasional baik pemerintah maupun swasta, bank-bank nondevisa swasta nasional dan bank-bank asing atau campuran. Kegiatan utama bank-bank umum kecuali bank umum nondevisa adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, memberi kredit untuk tujuan modal kerja maupun investasi, serta melakukan transksi perdagangan luar negeri, seperti BNI, Bank Mandiri, BCA, dan lain-lain. Bank umum juga meliputi bank asing beroperasi di Indonesia seperti HSBC, Standard Chartered Bank, dan lain-lain.
* Bank perkreditan rakyat (BPR) terdiri dari bank pasar, bank desa, dan lumbung desa. Kegiatan utama BPR adalah menerima simpanan dan memberikan kredit skala kecil dalam jangka pendek kepada pedagang-pedagang di pasar dan penduduk desa. Wilayah kerjanya umumnya bersifat lokal tingkat katapraja/desa.
*Bank Syariah, seperti: Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, dan lain-lain.

2. Bank menurut Pemilik/Permodalan:
* Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
* Bank swasta (swasta nasional dan swasta asing) seperti BCA, Bank Lippo, Bank CIMB Niaga, dan lain-lain.
* Bank Pembangunan Daerah, seperti Bank Sumsel, Bank DKI, BPD Bali, dan lain-lain.

Produk Perbankan
Produk perbankan dapat dibedakan menjadi:
* Kredit Pasif dalam bentuk simpanan-simpanan, seperti Tabungan, Deposito berjangka, Sertifikat deposito, dan Giro
* Kredit Aktif, seperti KPR, kredit kendaraan bermotor, dan lain-lain
* Jasa-jasa keuangan, seperti inkaso, bank garansi, safe deposit box (SDB), cek perjalanan (traveller cheque), penerbitan ATM/Credit Card dan tempat-tempat penarikan ATM, dan lain-lain.