Empat Kebijakan BI di Sektor Perbankan Tahun 2010
Filed Under : by .......DEN MAZ NOERHIDAYAT.......
Thursday, April 8, 2010
Bank Indonesia (BI) menetapkan empat kebijakan utama berbasis insentif dan disinsentif guna memperkuat ketahanan dan meningkatkan peran fungsi intermediasi perbankan pada 2010.
Berdasarkan Laporan Perekonomian Indonesia Tahun 2009 bertajuk 'Memperkuat Ketahanan, Mendorong Momentum Pemulihan Ekonomi Nasional' yang dipublikasikan BI di Jakarta, Kamis 8 April 2010 disebutkan, belajar dari pengalaman dalam menghadapi krisis ekonomi global dua tahun terakhir, empat kebijakan utama perbankan 2010 itu adalah:
Pertama, peningkatan ketahanan sistem perbankan. Kebijakan ini akan ditempuh melalui beberapa langkah yaitu penguatan pengaturan, pemantapan sistem pengawasan bank, penataan kembali tingkat kompetisi di industri perbankan Indonesia, serta pendalaman pasar keuangan.
Langkah penguatan pengaturan dilakukan melalui penyesuaian peraturan permodalan untuk tujuan memperkuat ketahanan bank terhadap risiko, peraturan transparansi laporan keuangan, peningkatan kualitas implementasi tata kelola organisasi yang baik, serta peningkatan efektivitas manajemen risiko.
Kebijakan pemantapan sistem pengawasan bank akan dicapai di antaranya dengan penyempurnaan dan penguatan metode dan praktik pengawasan berbasis risiko, penguatan ketentuan operasional pengawasan bank, penyempurnaan ketentuan uji kelayakan dan kepatutan, serta peningkatan kerja sama dengan otoritas pengawas lembaga keuangan nonbank baik di dalam maupun luar negeri.
Kebijakan penataan kembali tingkat kompetisi di industri perbankan Indonesia akan dilakukan dengan memantapkan kembali stuktur perbankan yang menyelaraskan skala usaha dengan kebutuhan permodalan, guna mempertinggi kemampuan menyerap risiko usaha.
Selain itu, Bank Indonesia akan memperbaiki ketentuan yang mencakup antara lain mengenai merger, konsolidasi, sumber dana akuisisi bank, persyaratan badan yang dapat mengakuisisi bank, peran pemilik perorangan/keluarga, serta persyaratan pengembangan usaha.
Kebijakan pendalaman pasar keuangan diarahkan untuk mendorong pengembangan produk-produk keuangan yang sekaligus dapat digunakan bank sebagai alternatif penyaluran dan penempatan dana secara produktif bagi sektor riil khususnya pembiayaan infrastruktur.
Dengan demikian pasar uang diharapkan menjadi lebih likuid dan bank tidak terlalu bergantung terhadap pendapatan dari penempatan pada instrumen Bank Indonesia.
Kedua, peningkatan intermediasi perbankan melalui penyempurnaan peraturan dan penyediaan infrastruktur pendukung. Peraturan yang akan disempurnakan di antaranya meliputi giro wajib minimum (GWM), optimalisasi, dan efisiensi kegiatan operasional bank, kemudahan persyaratan kegiatan devisa yang dapat mendorong pemberian kredit.
Bank Indonesia juga akan mendorong terbentuknya institusi yang memiliki fungsi menyediakan basis data kredit per sektor dan per daerah, guna memudahkan bank dalam mengukur risiko.Kebijakan pendalaman pasar keuangan diarahkan untuk mendorong pengembangan produk-produk keuangan yang sekaligus dapat digunakan bank sebagai alternatif penyaluran dan penempatan dana secara produktif bagi sektor riil khususnya pembiayaan infrastruktur.
Dengan demikian pasar uang diharapkan menjadi lebih likuid dan bank tidak terlalu bergantung terhadap pendapatan dari penempatan pada instrumen Bank Indonesia.
Kedua, peningkatan intermediasi perbankan melalui penyempurnaan peraturan dan penyediaan infrastruktur pendukung. Peraturan yang akan disempurnakan di antaranya meliputi giro wajib minimum (GWM), optimalisasi, dan efisiensi kegiatan operasional bank, kemudahan persyaratan kegiatan devisa yang dapat mendorong pemberian kredit.
Ketiga, peningkatan peran perbankan syariah dalam perekonomian nasional dan penguatan ketahanannya. Kebijakan untuk perbankan syariah akan ditempuh di antaranya dengan meningkatkan insentif untuk mendorong peningkatan modal, memfasilitasi pengembangan unit usaha syariah dan anak perusahaannya, serta memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan sumber daya manusia (SDM) perbankan syariah yang kompeten.
Keempat, peningkatan peran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam pembiayaan keuangan mikro dan penguatan ketahanannya. Kebijakan tersebut akan ditempuh di antaranya dengan, memberikan insentif untuk mendorong peningkatan modal, dan memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan SDM BPR yang kompeten, serta mempertegas posisi BPR sebagai community bank.
Dalam upaya untuk memperkuat peran perbankan sebagai lembaga intermediasi, Bank Indonesia akan mengarahkan perbankan untuk meningkatkan efisiensi industri perbankan.
Dalam hubungan tersebut, langkah yang akan dilakukan adalah memberikan acuan (benchmark) biaya dana, biaya overhead, premi risiko, dan margin keuntungan.
Dengan demikian bank dapat mengindentifikasi sumber inefisiensi dan mencari cara untuk meningkatkan efisiensi agar penetapan suku bunga kredit menjadi lebih wajar.
Efisiensi industri perbankan juga akan ditingkatkan dengan melakukan pendalaman pasar keuangan.
Langkah yang ditempuh misalnya bekerja sama dengan sejumlah instansi lain untuk mengkaji dan mendorong instrumen pasar uang jangka pendek yang dapat menjadi kompetitor dari kredit jangka pendek perbankan.
Sumber: VIVA news