Bank kustodian atau disingkat kustodian adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan. Bank kustodian ini akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan dari asset seperti saham, obligasi, serta melaksanakan tugas administrasi seperti menagih hasil penjualan, menerima deviden, mengumpulkan informasi mengenai perusahaan acuan seperti misalnya rapat umum pemegang saham tahunan, menyelesaikan transaksi penjualan dan pembelian, melaksanakan transaksi dalam valuta asing apabila diperlukan, serta menyajikan laporan atas seluruh aktivitasnya sebagai kustodian kepada kliennya.
Biasa juga disebut dengan bank kustodian 'global, apabila bank kustodian tersebut mengelola aset yang berasal dari berbagai penjuru dunia dengan beragam jurisdiksi melalui berbagai cabangnya diberbagai penjuru dunia. Aset yang tersebar demikian biasanya dimiliki oleh dana pensiun.
American Depositary Receipts (ADRs)
Bank kustodian yang berhubungan dengan American Depositary Receipts (ADRs)[1] , disebut sebagai "bank kustodian lokal" yaitu suatu bank koresponden diluar Amerika yang menjadi penyimpan saham-saham perusahaan lokal yang mana saham-saham tersebut diwakili oleh ADRs yang diperdagangkan di bursa Amerika.Daftar bank kustodian di Indonesia
Bank kustodian di Indonesia adalah bank umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal sebagai kustodian.Daftar bank kustodian di Indonesia berdasarkan data Badan Pengawas Pasar Modal Indonesia adalah sebagai berikut[2] :
- Standard Chartered Bank
- Bank Internasional Indonesia
- Bank Niaga
- HSBC
- Citibank N.A
- Bank Permata
- Lippo Bank
- Bank Negara Indonesia
- Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
- Bank Artha Graha
- Bank UOB Indonesia
- Deutsche Bank
- ABN Amro Bank
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Mandiri
- Bank Mega
- Bank Panin
- Bank Danamon
- Bank Bukopin
- Bank DBS Indonesia