"when skill meet power..."

WeLCoMe to My RooM.......


Welcome... SelamaT DatanG... Sugeng Rawuh... 谢谢... 감사... Semoga BermanfaaT...

Bank Konvensional Vs bank Syariah







Beberapa tahun terakhir ini, perbankan di Indonesia semakin diramaikan dengan berdirinya bank-bank umum syariah dan juga unit-unit usaha syariah, sebut saja bank Muamalat dan bank Syariah Mandiri. Tumbuhnya perbankan syariah tersebut memberikan indikasi bahwa saat ini preferensi masyarakat Indonesia makin mengarah ke arah transaksi-transaksi syariah.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar akan keberadaan bank syariah sebagai sarana mereka untuk mengelola dana namun tetap berlandaskan pada prinsip syariah yang jelas lebih diridhoi oleh Allah SWT. Faktor lain adalah karena sistem perbankan konvensional makin dirasa tidak sesuai dengan kultur budaya bangsa Indonesia dimana mayoritas penduduknya beragama Islam.
Dalam sistem perbankan konvensional banyak unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, unsur yang paling sering diperbincangkan adalah penerapan sistem bunga kepada para nasabahnya, baik yang menabung maupun yang meminjam uang. Dalam Islam bunga dari transaksi hukumnya adalah haram, karena termasuk dalam kategori riba. Dalam sistem bunga terdapat pihak yang menderita kerugian, namun di pihak lain mendapat keuntungan atas kerugian tersebut.
Perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional terdiri dari segi perbedaan falsafah, konsep pengelolaan dana nasabah, kewajiban tentang zakat dan struktur oraganisasinya. Keempat segi ini dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Perbedaan Falsafah,
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil.

2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.

3. Kewajiban mengelola zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini berbeda dengan bank knvensional yang tidak memiliki kewajiban tersebut.

4. struktur oraganisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.

Prospek bank syariah adalah sangat baik sebab bank syariah telah terbukti tidak terpengaruh oleh gejolak perekonomian global serta krisis ekonomi yang pernah melanda Indonesia, hal ini karena bank syariah lebih memfokuskan diri pada sektor ekonomi-ekonomi kecil atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sektor yang cenderung enggan dilirik oleh bank-bank konvensional.

Diharapkan dengan semakin bekembangnya perbankan syariah di Indonesia maka bank-bank syariah dapat menjadi pilihan utama dan bukan lagi menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mengelola dananya di sektor perbankan. Selain itu diharapakn juga kedepannya perbankan syariah mampu bersaing dan mengungguli perbankan konvensional yang ada saat ini.