"when skill meet power..."

WeLCoMe to My RooM.......


Welcome... SelamaT DatanG... Sugeng Rawuh... 谢谢... 감사... Semoga BermanfaaT...

PERANAN PERBANKAN DALAM PENGEMBANGAN USAHA MIKRO..


 ilustrasi : gambar pengrajin emas........ (biar tua semangat masih membara)...............!!!!!!!!
 
ABSTRAK
Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menghadapi pasar bebas harus didasari pada upaya yang keras dan terus menerus dalam menjadikan UMKM sebagai usaha yang tangguh. Oleh karena itu produk yang diusahakan UMKM sekurang-kurangnya mempunyai keunggulan komparatif, bahkan sangat diharapkan mempunyai keunggulan kompetitif. Bank merupakan sebagai salah lembaga keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat yang membutuhkan dana baik untuk kepentingan konsumtif maupun untuk kepentingan mengembangkan usahanya. Bank yang dalam mengembangkan usahanya selain mencari dana dari masyarakat juga menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk itu bank mempunyai peran yang penting bagi masyarakat yang kelebihan dana maupun yang kekurangan dana. Khusunya UMKM dalam mengembangkan usahanya selain perlu dana juga membutuhkan adanya bimbingan dalam pengelolaan manajemen agar UMKM bisa berkembang.

Keyword : Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pasar bebas, bank, kredit, keunggulan komparatif,


I. Pendahuluan
Perbankan merupakan lembaga yang bergerak pada jasa keuangan. Lembaga ini selain mengumpulkan uang masyarakat juga memberikan kredit kepada masyarakat baik untuk kepentingan konsumtif maupun untuk kegiatan usaha. Setiap lembaga baik yang berorientasi keuntungan maupun non-profit selalu membutuhkan dana dalam upaya untuk dapat menjalankan aktivitasnya. Tanpa ketersediaan dana organisasi tidak akan dapat berjalan dengan baik. Apalagi organisasi yang berorintasi pada profit (kegiatan usaha) dalam menjalankan aktivitasnya selalu membutuhkan dana guna membiayai usahanya. Dana tersebut dapat dipenuhi dengan sumber intern perusahaan ,suntikan dari pemilik perusahaan maupun dari pinjaman ke Bank.
Khususnya pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memenuhi kebutuhan dana lebih banyak mengandalkan pada pinjaman dari bank. Namun untuk mendapatkan kredit bank bukan merupakan hal yang mudah bagi pengusaha kecil, hal itu disebabkan faktor persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kredit. Sealin itu juga ada yang belum mengetahui bagaiamana mendapakan pinjaman. Hal itu disebabkan karena akses informasi khususnya usaha kecil sangat rendah. Selain itu juga ada perbedaan pandangan antara usaha skala kecil dan pihak Bank, ini menambah adanya hubungan yang tidak baik antara keduanya.
Pengusaha kecil ingin butuh dana itu segera di dapat karena untuk kepentingan saat itu disisi lain bank tidak bisa hal itu disebabkan karena unsur persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kredit dan menyakinkan bank apakah nantinya dapat mengangsur atau tidak. Namun demikian jika sudah saling percaya antara keduanya untuk mendapatkan kredit dengan segera itu dapat dipenuhi.
Mengingat pentingnya dana bagi kegitan usaha untuk UMKM maka perlu adanya kerjasama yang baik antara pihak Bank sebagai lembaga pemberi kredit dengan UMKM. Kerjasama ini perlu dilakukan agar permasalahan di antara kedua belah pihak tersebut bisa diatasi dan saling menguntungkan.


II. Pembahasan
Menjelang akhir tahun 2004 telah disepakati oleh negara-negara di Asia termasuk Indonesia untuk mempercepat 2 tahun perdagangan bebas di wilayah Asia. Konsekuensi logis dari komitmen tersebut adalah bahwa semua negara yang ikut serta dalam kesepakatan tersebut harus mengikuti aturan-aturan main yang disepakati dalam perdagangan bebas tersebut. Masalahnya adalah apakah kita sudah siap untuk menghadapi kondisi tersebut?. Jika tidak/belum kenapa ikut menyepakati. Jika ya, sektor dan subsektor serta komoditi apa yang dapat diandalkan untuk mengisi kegiatan perdagangan bebas tersebut. Kemudian kegiatan usaha dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha seperti apa yang kemungkinan dapat ikut secara aktif dalam perdagangan bebas tersebut. Tentang komoditi yang kemungkinan berpeluang untuk dapat secara aktif diperdagangkan pada pasar bebas yang kompetitif tersebut, tampaknya tidak ada pilihan, kecuali yang mempunyai keunggulan komparatif (comparative advantages).

Menurut BPS pada seminar di Kementerian Negara Koperasi dan UKM Tahun 2009,
landasan hukum penyusunan variabel UMKM 2006-2008 adalah UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM meliputi:
1) Usaha mikro: memiliki kekayaan paling banyak Rp. 50.000.000,- atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,-
2) Usaha kecil: memiliki kekayaan bersih > Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- atau hasil penjualan tahunan > Rp. 300.000.000,- sampai Rp.2.500.000.000,-
3) Usaha menengah; memiliki kekayaan bersih > Rp.500.000.000,- sampai denga Rp 10.000.000,- atau hasil penjualan > Rp 2.500.000.000,- sampai dengan Rp 50.000.000.000,-.



Berdasarkan data tersebut dapat dengan jelas kita lihat betapa besarnya potensi UMKM di Indonesia sangat besar yaitu lebih dari 99%. Maka, tidak mengherankan apabila banyak bank di Indonesia mulai beralih kepada pangsa pasar UMKM. Apabila sektor UMKM tersebut tidak segera diperhatikan oleh pemerintah maupun bank maka dikhawatirkan UMKM di Indonesia akan mengalami penurunan baik kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan. Bahkan dapat juga UMKM tersebut berhenti beroperasi yang pada akhirnya angka kemiskinan akan lebih banyak.

Perlu diwaspadai kemungkinan adanya beberapa isu kritis yang sering menghambat pertumbuhan ekonomi suatu negara, diantaranya adalah: (1) Tingginya pengangguran, (2) rendahnya investasi, dan (3) biaya ekonomi tinggi. Isu tingginya penganguran dan ekonomi biaya tinggi merupakan isu lama dan klasik yang selama ini belum dapat diatasi dengan baik (Suhendar Sulaeman,2004). Kemudian isu rendahnya investasi merupakan produk dari kekurang percayaan investor terhadap kondisi perekonomian Indonesia, termasuk di dalamnya masalah politik dan keamanan. Kemungkinan isu kritis tersebut berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi Indonesia ke depan.

Pengalaman Indonesia selama tiga puluh tahun, memberikan informasi dan sekaligus pelajaran berharga bagi kita, bahwa pada masa lalu runtuhnya perekonomian Indonesia ternyata sebagai akibat dari kekurangmampuan pengambil keputusan di pemerintahan Indonesia saat itu dalam merespon berbagai isu kritis , seperti telah disebutkan di atas. Pada saat itu perekonomian Indonesia hanya bertumpu pada beberapa usaha skala besar (konglomerat). Oleh karena itu, respon yang cepat dan tepat terutama oleh pihak pemerintah terhadap isu kritis yang selalu menghantui kegiatan perekonomian tersebut, akan sangat bermanfaat bagi kemungkinan ketahanan dan sekaligus keamanan perekonomian Indonesia di masa mendatang.

Dengan demikian, kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan yang sama kepada kegiatan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk dapat maju dan berkembang sesuai dengan kapasitas dan kapabilitasnya, merupakan sesuatu yang sangat berharga bagi ketahanan dan keamanan perekonomian Indonesia di masa mendatang. Ini artinya bahwa UKM harus dapat tumbuh dengan baik, sehingga masalah mengenai pengangguran, rendahnya minat investasi dan ekonomi biaya tinggi dapat berkurang secara nyata.

Manggara Tambunan (2004) menyebutkan bahwa, salah satu pelajaran berharga yang dapat diambil adalah bahwa : (1) ekonomi Indonesia tidak dapat hanya mengandalkan peranan usaha besar, (2) Usaha kecil menengah (UKM) memiliki ketahanan yang lebih baik dibandingkan dengan usaha besar karena UKM lebih efisien dan (3) hingga sekarang belum ada kejelasan kebijakan industri dan bagaimana yang diadopsi agar lebih mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja bagi pengangguran dan kemiskinan.

Permasalahan UMKM
Setiap kegiatan usaha pasti adanya masalah hambatan dalam mengembangkan kegiatan usahanya. Hambatan mengembangkan usaha setiap perusahaan akan berbeda antara satu usaha dengan usaha yang lain, namun secara umum hambatan yang sering terjadi pada UMKM antara lain kurangnya kemampuan manajemen, kurangnya kemampuan untuk melakukan pengendalian penggunaan dana, kurangnya kemampuan untuk membuat rencana serta modal untuk pengembangan. Seperti dalam inpiratorial Kompas (18/7/08) Ada beberapa faktor penghambat berkembangnya UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) antara lain kurangnya modal, minimnya ketrampilan manajemen serta masalah mental. Kendala-kendala inilah yang diharapkan dapat diatasi melaui sinergi kompak berbagai pihak, baik pemerintah maupun kalangan swasta.
1. Kurangnya Modal.
Sering keluhan yang disampaikan oleh UMKM adalah kurangnya modal untuk mengembangkan usahanya, meskipun permintaan atas usaha mereka meningkat karena terkendala dana maka sering kali tidak bisa untuk memenuhi permintaan. Hal ini disebabkan karena kemampuan untuk mendapatkan informasi tentang tata cara mendapatkan dana tidak banyak tahu dan keterbasan kemampuan dalam membuat usulan untuk mendapatkan dana.
2. Kemampuan Manajerial yang rendah
Kebanyakan usaha skala kecil dalam menjalankan usaha tanpa adanya perencanaan, pengendalian maupun juga evalusi kegiatan usaha. Kegiatan usaha yang tanpa membuat rencana seperti menjalankan usaha yang penting bisa jalan, tanpa mengantisipasi hambatan, ancaman yang akan terjadi dalam kegiatan usahanya tersebut dan juga dalam penggunaan dana.

Fungsi Bank
Perbankan mempunyai peran yang penting dalam menunjang kegiatan dunia usaha. Khususnya bagi perusahaan maupun individu yang membutuhkan modal dalam rangka mengembangkan usaha. Selain hal itu juga sebagai tempat untuk menyimpan uang yang lebih aman dibanding disimpan di perusahaan dan juga akan mendapatkan keuntungan tambahan berupa bunga. Oleh karena sebuah bank itu menghimpun dana dari masyarakat, maka ia juga berkewajiban menyediakan dana dengan cara-cara yang paling baik melayani kepentingan masyarakat di samping kepentingan pemilik dana-dana itu ( Hasyim, 1987, 3 ). Dibutuhkan objektivitas dan kebijaksanaan untuk mengalokasikan dana karena ada resiko yang tinggi jika dalam mengalokasikan salah. Hal itu akan dapat mengakibatkan adanya kredit macet yang membawa dampak terhadap kerugian yang sangat besar.

Penggunaan dana perbankan sebagian besar disalurkan untuk kredit dengan pemberian kredit tersebut bank akan mendapatkan keuntungan berupa bunga. Menurut Dahlan ( 1999, 107 ) penggunaan dana untuk penyaluran kredit ini mencapai 70-80% dari volume usaha bank. Hal itumenunjukan bahwa dana yang dihimpun oleh bank sebagian besar disalurkan kepada masyarakat berupa kredit. Kredit yang disalurkan semakin banyak memang boleh dikatkan dana tersebut produktif untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya maupun kepentingan konsumtif. Namun demikian dengan kredit yang semakin besar juga akan membawa resiko yang tinggi pula jika nasabah tidak mampu untuk membanyak angsuran maupun bunga. Untuk itu Bank perlu melakukan kerjasama yang baik antara bank dengaan nasabah khususnya untuk nasabah UMKM.

Pengertian Kredit Dalam bahasa Latin kredit disebut “credere” yang artinya percaya. Maksudnya pemberi kredit percaya kepada penerima kredit, bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Pada sisi penyaluran dana (landing of fund), kredit merupakan pembiayaan yang potensial menghasilkan pendapatan dibanding alternatif pendapatan lainnya. Sedangkan bagi penerima kredit berarti menerima kepercayaan, sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktunya.
konsekuensi bagi bank dan peminjam adalah mengenai hal-hal seperti berikut ini:
a. Penyediaan uang
Kredit akan terjadi jika adanya lembaga yang menyediakan uang untuk dipinjamkan dalam hal ini adalah lembaga perbankan. Lembaga ini merupakan lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kredit ke masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dana baik untuk kepentingan pengembangan usaha atau kepentingan konsumtif.
b. Kewajiban pengembalian kredit
Bagi debitur atau peminjam mempunyai kewajiban untuk mengembalikan hutangnya kepada kreditur sejumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan dan disepakati kedua belah fihak.
c. Jangka pengembalian kredit
Jangka waktu untuk mengembalikan kredit tergantung dari kesepakatan antara debitur dengan kreditur. Jangka kredit dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu:
1). Kredit jangka pendek ( Short term-loan)
Kredit jangka pendek merupakan kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari satu tahun. Misalnya kredit untuk pembiayaan kelancaran operasi perusahaan termasuk pula kredit modal kerja.
2). Kredit jangka menengah ( medium term loan )
Kredit jangka menengah merupakan kredit yang jangka waktu pengembalian antara 1 s/d 3 tahun. Biasanya kredit ini untuk menambah modal kerja misalnya untuk membiayai pengadaan bahan baku. Kredit jangka menengah dapat pula dalam bentuk investasi.
3). Kredit jangka panjang ( Long term loan )
Kredit jangka panjang merupakan kredit yang jangka waktu pengembaliannya atau jatuh temponya melebihi 3 tahun, misalnya kredit investasi yaitu kredit untuk membiayai suatu proyek, perluasan usaha atau rehabilitasi.
d. Pembayaran bunga atau hasil
Jasa yang harus dibayar oleh debitur sebagai pengguna jasa kredit kepada kreditur dapat berupa bunga atau bagi hasil yang diperoleh debitur. Besarnya bunga yang dibayar oleh debitur tergantung dari kesepakatan kedua belah fihak.
e. Perjanjian kredit
Perjanjian kredit ini dilakukan untuk mengikat kedua belah fihak agar menjalankan kewajiban sesuai dengan kesepakatan.

3. Tujuan dan Penggunaan Pemberian Kredit
Kredit dapat dibedakan menurut tujuannya yaitu :
a. Kredit komersial (commercial loan)
Kredit komersial yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di bidang dagangan. Kredit komersial ini meliputi antara lain : kredit leveransir, kredit untuk usaha pertokoan, kredit ekspor dll.
b. Kredit konsumtif (consumer loan)
Kredit konsumtif yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif. Oleh karena itu, kredit ini bagi debitur tidak digunakan sebagai modal kerja untuk memperoleh laba akan tetapi semata-mata digunakan untuk membeli barang atau kebutuhan-kebutuhan lainnya misalnya membeli property (rumah), mobil, dan berbagai macam barang konsumsi lainnya.
c. Kredit produktif
Kredit produktif yaitu produktif kredit yang diberikan oleh bank dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat memperlancar produksi misalnya pembelian bahan baku, pembayaran upah, biaya pengepakan, biaya pemasaran dan distribusi dan sebagainya.
Penggolongan kredit menurut penggunaannya terdiri atas :
a. Kredit modal kerja
Kredit modal kerja merupakan kredit yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja debitur.
b. Kredit investasi
Kredit investasi merupakan kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan untuk digunakan untuk melakukan investasi dengan membeli barang-barang modal.

Peran Bank dalam Mengembangkan UMKM
Lembaga perbankkan mempunyai peran yang penting bagi setiap perusahaan baik untuk memenuhi kebutuhan modal atau dana untuk menunjang kegiatan usaha, juga mempunyai peranan penting bagi perusahaan khususnya bagi perusahaan kecil atau usaha kecil. Usaha kecil mempunyai salah satu kelemahan kurang tertibnya dalam melakukan pencatatan dan lemah dalam menejemen. Kelemahan ini dapat membawa dampak terhadap penggunaan dana perusahaan tidak terkendali. Untuk menghindari pemborosan penggunaan dapat memanfaatkan untuk mengontrol penggunaan dana yaitu dengan menyimpan uang ke bank. Setiap mendapatkan uang segera dimasukkan ke bank sebelum digunakan dengan demikian penggunaan uang dapat sedikit terkontrol dalam penggunaanya. Bagi lembaga perbankkan untuk saling memberikan keuntungan kedua belah fihak, fihak bank dapat membantu untuk melakukan pembinaan dalam melakukan pencatatan yang baik sehingga penggunaan dana dapat terkontrol dan dapat membuat rencana kas yang membawa dampak usaha kecil tersebut dapat membuat rencana untuk melakukan pengembangan. Dengan pembinaan dan pelatihan yang dilakukan bank terhadap UMKM akan dapat membiasakan pelaku UMKM untuk tertib administrasi dan ini dapat digunakan untuk meyakinkan fihak bank untuk memberikan kredit.

Seperti dalam Kompas (15/7 2008) berdasarkan statistik, terdapat lebih dari 48 juta pengusaha mikro di Indonesia. Namun sampai akhir tahun 2007 , baru 18 juta diantaranya yang disentuh oleh financial institution, termasuk bank. Sementara sisanya yang sekitar 30 juta pengusaha mikro belum bankable. Selain itu Bank juga bisa menjalin kerjasama dengan intitusi lain misalkan dengan lembaga pendidikan atau lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan terhadap UMKM.

Dengan keberhasilan usaha kecil dalam mengembangkan usaha secara otomatis juga akan memberikan keuntungan bagi bank yang membinanya, keuntungan tersebut lancarnya pembayaran kredit maupun bunga dan setiap kebutuhan dana untuk pengembangan usaha kecil yang dibinanya akan melakukan pemilihan bank telah membantunya.

III. Penutup
Bank sebagai lembaga-lembaga keuangan yang menyediakan dana untuk dipinjamkan kepada masyarakat baik untuk kepentingan konsumtif ataupan untuk kegiatan usaha. Sedangkan perusahaan kecil atau usaha kecil selain membutuhkan dana juga mempunyai kelemahan dalam melakukan pengendalian penggunaan uang dan lemahnya perencanaan. Dengan melihat kelemahan tersebut lembaga keuangan tersebut dapat membantu untuk melakukan pembinaan dan pendampingan kepada UMKM. Dalam melakukan kegiatan pendampingan lembaga bank bisa menjalin kerjasama dengan lembaga lain misalkan dengan lembaga pendidikan untuk melakukan pendampingan agar UMKM bisa untuk berkembang dalam mengembangkan usahanya. Keberhasilan dari usaha kecil yang dapat berkembang tersebut juga dapat memberikan keuntungan bagi bank yaitu salah satunya lancarnya pembayaran kredit dan bunganya.


DAFTAR PUSTAKA
  • A.Hasyim Ali., 1987, Manajemen Bank, PT. Bina Aksara, Jakarta
  • Biro Pusat Statistik., 2009, Seminar Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Jakarta
  • Dahlan Siamat., 1999, Manajemen Lembaga Keuangan, edisi kedua, lembaga penerbit Fakultas Ekonomi    Universitas Indonesia, Jakarta
  • Faried Wijaya., 1996, Perkreditan & Bank dan Lembaga-lembaga Keuangan Kita, edisi pertama, BPFE-UGM, Yogyakarta
  • Manggara Tambunan., 2004. Melangkah Ke Depan Bersama UKM. Makalah pada Debat Ekonomi ESEI 2004, Jakarta Convention Centre 15-16 september 2004.
  • No Name, 2008, Advertorial, Kompas, hal 25, Jakarta.
  • No Name, 2008, Menuju Usaha Rakyat yang “Bankable” Kompas, hal 25, Jakarta.
  • Suhendar Sulaeman., 2004. Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah dalam menghadapi pasar regional dan Global, Jakarta